PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2017 memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA yang sebelumnya mendapat subsidi.
Kenaikan tarif tersebut akan dilakukan secara bertahap untuk pelanggan listrik 900VA akan naik dari Rp. 605 menjadi Rp. 791/kWh per 1 januari 2017, Rp. 1.034/kWh mulai 1 maret 2017, dan Rp. 1.352/kWh per 1 Mei 2017. Kemudian pelanggan listrik 900VA masih juga akan kena penyesuaian tarif otomatis pada setiap bulanya seperti 12 golongan nonsubsidi lainya.
Pelanggan rumah tangga yang sebelumnya masuk dalam golongan rumah tangga 900 VA akan menjadi golongan baru, sehingga total golongan pelanggan PLN bertambah dari 37 menjadi 38. Sedangkan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan nonsubsidi periode Januari 2017 mengalami penurunan dibandingkan Desember 2016.
Penyesuaian tarif listrik setiap bulan dilakukan berdasarkan kurs rupiah, ICP (Indonesian Crude Price), dan inflasi. Penyesuaian tarif listrik dilakukan pada 12 golongan pelanggan, antara lain rumah tangga TR daya 1.300 VA, rumah tangga TR 2.200 VA, rumah tangga TR 3.500-5500 VA, dan rumah tangga TR 6.600 VA ke atas.
Selanjutnya ada golongan bisnis TR daya 6.600-200 kVA, bisnis TR di atas 200 kVA, kantor pemerintah TR 6.600-200 kVA, industri TM di atas 200 kVA, industri TT 30 MVA ke atas, kantor pemeritah TM di atas 200 kVA, penerangan jalan umum TR, dan layanan khusus.